Tamgerang - Untuk mengantisipasi makin banyaknya korban akibat miras oplosan maka Polsek Cipondoh Resor Metro Tangerang Kota melakukan razia dibeberapa tempat yang disinyalir menjual minuman keras oplosan.
Rabu (19/04/2018) pukul I0.30 wib, Unit Reskrim Polsek Cipondoh, melaksanakan operasi miras di wilayah hukum Polsek Cipondoh dan berhasil melakukan razia di Warung jamu dengan alamat Jalan Pertigaan Gondrong RT 02 RW 01, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang dengan nama pemilik toko Jhon Afri, tempat tanggal lahir Tangerang, 30 Januari 1970, beralamat di Kenanga RT 02 RW 01, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Selanjutnya bergerak ke Warung jamuberalamat di Jalan KH Ahmad Dahlan RT 02 RW 02 Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, dengan Pemilik bernama Andesta Saputra, tempat tanggal lahir Talawi, 03-09-I996, Barung Balantai Koto XI Kabupaten Pesisir Selatan, Propinsi Sumatera Barat
Dari hasil razia didapatkan minuman beralkohol I2 botol Bir, 9 botol Anggur dan 7 plastik berisi Minuman Anggur.
Menurut Kapolsek Cipondoh "operasi razia minuman keras ini merupakan langkah awal memasuki bulan suci Ramadhan yang sebentar lagi akan datang dan juga untuk meminimalisir jatuhnya korban lagi akibat menenggak minuman keras oplosan," pungkas Kompol Sutrisno.
Humas Polsek Cipondoh