Dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak, Pemkot Tangerang pada tahun 2018 kembali memasang sebanyak 100 alat tapping box di wajib pajak meliputi restoran, hotel dan lainnya.Tapping Box berfungsi merekam data transaksi wajib pajak sehingga terhindar dari laporan internal fiktif karena dapat mengetahui pendapatannya secara riil. Sementara bagi pemerintah daerah dalam rangka transparansi, akuntabilitas, efektifitas dan efesiensi dalam pemungutan pajak." Tahun 2017 telah terpasang 140 unit, untuk tahun 2018 direncanakan terpasang sebanyak 100 unit Tapping Box. Sampai dengan saat ini telah terpasang 50 unit," kata Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang, Mulyani.