Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang mengeklaim bahwa adanya tautan untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan secara instan.
Faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari kompas.com, tautan yang terdapat pada unggahan tidak mengarah pada laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. Situs yang dituju meminta pengunjung memasukkan nama lengkap dan nomor Telegram. Melalui akun Instagram resminya @bpjs.ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan telah mengimbau masyarakat untuk hanya mencairkan JKT melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, dan tautan resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.